Follow Us:

Tentang Kami

TENTANG KAMI​

Nikmati
Layanan Terbaik​

“Sudutlegal merupakan platform digital online yang melayani kebutuhan legalitas bisnis Anda dalam membuat Legalitas PT, CV, Firma baik untuk bidang usaha Mikro dan Makro di seluruh wilayah Indonesia. Sudutlegal berdiri dibawah naungan Brilian Law Firm yang telah berdiri sejak tahun 2013. Hadirnya menjadi solusi untuk urusan legalitas bisnis Anda.”

❝  Kami memiliki tim perizinan yang terdiri dari konsultan, asisten konsultan, dan tim lapangan yang masing-masing mempunyai peran dan target yang terukur dalam penyelesaian pekerjaan. ❞

0 %
Projects Success
0 k+
Trusted Client
0
Awards & Recognition
0 +
Professional Team

Waktu Kerja

Anda Dapat Menghubungi Kami

Nikmati Layanan Kami di waktu terbaik anda

Senin - Jumat 24 Jam
Sabtu - Minggu Tutup

Tim Kami

Sudut Legal memiliki tim yang solid, kompeten dan expert dalam urusan legalitas anda

Nana Supena, S.H., M.H.

Nana Supena, S.H., M.H.

Founder and Cheif of Sudutlegal.com
Aris Fadhila, S.H.,CTA.,C.NSP.,C.MED

Aris Fadhila, S.H.,CTA.,C.NSP.,C.MED

Partner and Legal Consultant of Sudutlegal.com
Omar Muhammad, S.H.

Omar Muhammad, S.H.

Partner and Legal Consultant of Sudutlegal.com

Skills

Our Work Skills

Kami memiliki dedikasi untuk memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat. Kami memiliki tim perizinan yang terdiri dari konsultan, asisten konsultan, dan tim lapangan yang masing-masing mempunyai peran dan target yang terukur dalam penyelesaian pekerjaan.

Project Succes
0 %
Trusted
0 %
Award Recognition
0 %
Profesional Team
0 %

Frequently Asked
Questions

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Persyaratan Pendirian PT di Tahun 2021

Syarat Umum : 

  • FC E-KTP pemegang saham
  • FC KK penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • FC PBB (beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)
  • Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
  • Foto kantor dan gedung
Cara Membuat Perusahaan Tanpa Ribet sendiri
  1. Siapkan Modal Dan Cari Rekanan. …
  2. Tentukan Bidang Usaha. …
  3. Siapkan Legalitas. …
  4. Siapkan Sejumlah Modal. …
  5. Siapkan Legalitas Perusahaan. …
  6. Temukan Ide Yang Out Of The Box Dan Susun Rencana Bisnis Anda. …
  7. Cari Sumber Modal. …
  8. Temukan Rekan Bisnis Yang Sepemikiran.

PT harus didirikan minimal oleh 2 orang, dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Karena pada dasarnya, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham/pendiri

Sama seperti modal ditempatkan, ketentuan modal disetor ini merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1, sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT

Contact Info

Information

Tentang Kami

Layanan

Blog

Hubungi Kami

© 2022 Created with Sudut Legal