Follow Us:

Perizinan Khusus

PIRT

(Pangan Industri Rumah Tangga)
START FROM IDR 6,5 Juta
Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.
Manfaat Memilki PIRT:
Meningkatkan Nilai Jual Produk
Meningkatkan Profesionalitas Produk
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Keamanan dan Mutu Produk Terjamin
Produk Dapat Dipasarkan Secara Luas

IPAK

(Izin Penyalur Alat Kesehatan)
START FROM IDR 16,9 Juta
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang ingin mendistribusikan Alat Kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, Alat Kesehatan terjamin memiliki keamanan, mutu dan manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.

IUJK

(Izin Usaha Jasa Konstruksi)
START FROM IDR 20,0 Juta
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.
Manfaat Memiliki IUJK:
Pengurangan Nilai Pajak
Mempermudah Perencana Konstruksi
Meningkatkan Pengawasan Konstruksi

Izin TDPSE

(Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik)
TANYA SALES KAMI
enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
2. menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. menyediakan layanan komunikasi;
5. menyediakan layanan mesin pencari;
6. melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Izin Operasional

Surat Izin Operasional Selama PSBB
IDR 2,5 Juta
menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Operasional untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri atau perusahaan yang berdomisili di kawasan industri
Sesuai dengan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 : *Aktivitas industri diwajibkan beroperasi secara terbatas*
Hanya perusahaan yang memiliki IZIN OPERASIONAL yang tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya

PKRT

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
IDR 32,5 Juta
Termasuk Biaya PNBP
Izin yang dikeluarkan pemerintah untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana untuk alat, bahan, atau campuran bahan yang dapat dipergunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.

IZIN EDAR

IDR 21,5 Juta
termasuk biaya PNBP
Distributor APD, Masker dan Hand Sanitizer WAJIB memiliki Izin Edar

IUJK

(Izin Usaha Jasa Konstruksi)
START FROM IDR 20,0 Juta
Cek/Register Nama CV

Izin Ekspor & Impor

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Restoran

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Kos

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Coffee Shop

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Tempat Olahraga

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Salon / SPA

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Promotor / Impresariat

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha MICE

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Tour & Travel

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Perfilman

TANYA SALES KAMI

Izin Klinik

TANYA SALES KAMI

Izin Usaha Jasa Transportasi (Freight Forwarder)

TANYA SALES KAMI

Izin Laik Sehat

TANYA SALES KAMI

Outsourcing

TANYA SALES KAMI

SBU

Sertifikat Badan Usaha
TANYA SALES KAMI

Izin Event Organizer

TANYA SALES KAMI

Cara Kerja Kami

CV Hemat

Paket CV Super Hemat
IDR 3,5 Juta
Cek/Register Nama CV
Akta Pendirian Notaris
SK Kemenkumham
Gratis pembukaan rekening perusahaan (Bank BCA dan BNI)

Contact Info

Information

Tentang Kami

Layanan

Blog

Hubungi Kami

© 2022 Created with Sudut Legal