Kami mengumpulkan informasi dan persyaratan dokumen dari Anda
Kami membantu memeriksa kelengkapan dan mengajukan dokumen kepada instansi terkait
Kami akan terus memantau dan memberikan update secara berkala mengenai proses pendirian usaha Anda hingga selesai
Apa itu CV?
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Baca lebih lanjut disini.
Apa keuntungan mendirikan CV?
Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT modal CV dibagi dengan kepemilikan pribadi.
Apa saja persyaratan Pendirian CV?
Berapa Lama Waktu Pengurusan Jasa Pembuatan / Pendirian CV
Jasa pendirian / pembuatan CV kami hanya memakan waktu kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pendirian CV di Sudut Legal?
Tentang Kami
Layanan
Blog
Hubungi Kami
© 2022 Created with Sudut Legal